AnalisisYuridis Peralihan Tanah Girik Ke Hak Guna Usaha; Martini, Efridani Lubis Naskah dikirim: 09/07/2020 Naskah direview: 25/03/2021 Naskah diterbitkan: 30/03/2021 Hlm. 19 - 35 ANALISIS YURIDIS PERALIHAN TANAH GIRIK KE HAK GUNA USAHA BERDASARKAN ITIKAD TIDAK BAIK DI PULAU PARI KEPULAUAN SERIBU DKI JAKARTA Martini 1, Efridani Lubis 2
Meskibegitu, mengurus perubahan tanah verponding tidak sesulit yang dibayangkan. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 PP 24/1997. Di sana tertulis bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat tanah dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan, maka mereka bisa mengajukan tuntutan.
Berikutadalah cara untuk mengurus sertifikat tanah girik: 1. Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa. Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu: a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT
BagiAnda yang sedang berencana untuk membeli atau menjual tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses transaksi berjalan lancar. Salah satunya adalah dengan menyertakan surat keterangan tanah tidak dalam sengketa yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan tempat tanah berada. Contoh Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa Dari Desa Berikut ini adalah beberapa contoh []
hukumSurat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dipertegaskan dalam beberapa tanpa adanya sengketa antara tanah adat serta tanah yang dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah. Cara merubah surat tanah (girik) menjadi sertifikat secara prosedural merupakan hal yang mudah dilakukan, walaupun waktu untuk mengurus dari tahap pertama sampai
EGZi6Hy.
contoh surat keterangan tidak sengketa tanah girik