a. Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
a) Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART. b) Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Taqwa c) Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
Pasal 44 (1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk; a. anggota Koperasi yang bersngkutan; b. Koperasi lain dan/atau anggotanya. (2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
2. LANDASAN HUKUM 01 07 02 06 09 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lampiran Huruf Q) PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Permen Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi sebagaimana diubah dengan Permen 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permen 15
PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKAR JAYA A. Tinjauan Umum Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam ”MEKAR JAYA” Maleber adalah Koperasi yang bergerak dibidang Simpan Pinjam. Didirikan pada tanggal 9 Nopember 1998. Akta perubahaan anggraran dasar dilerluarkan pada tanggal 13 Februari 2004 yang disyahkan oleh kepala kantor wilayah
elSY0w7.
ad art koperasi simpan pinjam doc